Tim Pencari Fakta Aremania Minta Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta untuk membentuk tim penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam Kanjuruhan Disaster 2. Permintaan itu diungkapkan Tim Pencari Fakta (TPF), Jumat (14/10/2022) malam.

Tragedi itu terjadi setelah laga Arema vs Persebaya Surabaya di Liga 1 2022-2023 Pekan 11, Sabtu (1/10/2022) malam. Setidaknya 132 nyawa menjadi korban dan ratusan lainnya luka-luka karena kepanikan akibat tembakan gas air mata.

Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan yang mendampingi TPF Aremania, mengatakan pentingnya penyelidikan itu. Karenanya, pihaknya mendorong Komnas HAM untuk melakukannya.

“Kami meminta Komnas HAM, lembaga yang berwenang terkait hal ini, untuk membentuk tim penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat. Penyelidikan ini penting untuk menemukan aktor intelektual yang sangat tega membunuh ratusan saudara-saudara kita,” kata Andy di gedung KNPI.

Dasar-dasar Komnas HAM Harus Bentuk Tim Penyelidikan Kanjuruhan Disaster 2

Andy menambahkan, ada dasar-dasar yang kuat mengapa Komnas HAM harus segera membentuk tim penyelidikan kasus Kanjuruhan Disaster 2 ini. Sebab, ada indikasi kuat dugaan kejahatan yang sistematik

Menurutnya, indikasi itu antara lain tindakan berlebihan aparat kepolisian dan TNI. Terutama dilepaskannya tembakan gas air mata oleh personel Brimob ke arah tribune penonton.

“Kami menegaskan ini bukan kerusuhan suporter, tapi tragedi kemanusiaan. Peristiwa itu adalah pembunuhan masal, akibat dari kekerasan berlebihan yang dilakukan aparatur keamanan, ada Polri dan TNI,” imbuhnya.

Federasi KontraS mengambil kesimpulan bahwa tragedi ini merupakan tindakan pembunuhan. Menurutnya, kalau bicara pembunuhan, ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ini bukan pembunuhan individual, yang menyebabkan satu-dua korban meninggal, tapi ini pembunuhan yang mengakibatkan kematian banyak orang atau massal. Dalam konteks HAM, ini memenuhi unsur kejahatan HAM,” sambungnya.

Kabar tentang Kanjuruhan Disaster 2 akan terus kami sajikan secara tajam, berimbang, dan terpercaya. BACA: Klik di sini untuk terus mengikuti update berita tentang Kanjuruhan Disaster 2 dari segala sisi.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya