Akhirnya Berkas Perkara Kanjuruhan Disaster 2 Berstatus P19

- Advertisement -

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menyatakan berkas perkara Kanjuruhan Disaster 2 berstatus P19, Senin (7/11/2022). Artinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas itu kepada tim penyidik Polri dengan disertai petunjuk.

Sebelumnya, Selasa (1/11/2022) lalu, Kejati Jatim melalui Kejaksaan Negeri Kota Batu sudah menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut berstatus P18 atau belum lengkap. Hampir sepekan berselang, JPU memeriksa berkas tersebut dan akhirnya memutuskan mengembalikannya (P19).

Tercatat, ada tiga berkas yang dikembalikan oleh JPU kepada tim penyidik Polda Jawa Timur untuk dilengkapi. Keputusan itu disampaikan melalui siaran pers bernomor PR – 31/M.5/Kph.4/11/2022.

Dalam petunjuknya, JPU meminta tim penyidik untuk melengkapi ketiga berkas tersebut. JPU menganggap tiga berkas tersebut belum lengkap, sehingga harus dikembalikan.

3 Berkas Perkara Kanjuruhan Disaster 2 yang Dianggap Belum Lengkap

1. Tersangka AHL dari PT. Liga Indonesia Baru disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

2. Tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

3. WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Alasan Tidak Lengkapnya Berkas Perkara Kanjuruhan Disaster 2

Terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik tidak bisa dijelaskan JPU secara detil, karena masuk dalam materi perkara. Namun, ada alasan tersendiri mengapa ketiga berkas di atas dianggap belum lengkap.

“Secara garis besar bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan,” tulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rochman, SH., MH. dalam rilis resmi dalam laman Kejati Jatim.

“Selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya