Aremania Tuntut Rekonstruksi Ulang Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Digelar di TKP

- Advertisement -

Tim Hukum Aremania tuntut tim penyidik Polri melakukan rekonstruksi ulang kasus Kanjuruhan Disaster 2. Mereka menyarankan rekonstruksi dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Sebelumnya, tim penyidik sudah menggelar rekonstruksi, tapi malah dilakukan di Lapangan Mapolda Jawa Timur. Rekonstruksi sendiri menjadi salah satu kelengkapan berkas penyidikan yang kini statusnya P19 atau dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada tim penyidik sejak awal pekan lalu.

Anggota Tim Hukum Aremania, Anjar Nawan Yusky, menilai seharusnya ada rekonstruksi ulang yang hasilnya dipakai melengkapi berkas yang dikembalikan itu. Namun, hingga kini, belum ada kabar dari tim penyidik Polri.

“Sejauh ini, saksi-saksi yang sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan kami dampingi, belum menerima undangan untuk rekonstruksi lagi. Jadi penyidik belum ada keputusan untuk menggelar rekonstruksi ulang, belum terlihat perkembangannya,” kata Anjar.

Saksi Korban Didatangkan Dalam Rekonstruksi Ulang Kasus Kanjuruhan Disaster 2

Anjar bakal mendatangkan para saksi korban yang diundang dalam rekonstruksi ulang dengan syarat. Jika rekonstruksi ulang itu digelar di Stadion Kanjuruhan, mereka siap menghadirinya.

“Memang kemarin ketika rekonstruksi di Lapangan Mapolda Jatim, saksi korban yang kami dampingi memutuskan tidak hadir karena kami ingin rekonstruksi itu dilakukan di Stadion Kanjuruhan,” imbuhnya.

“Andai waktu itu kami dan saksi korban hadir akan ada dua versi hasil rekonstruksi. Pertama, penyidik bilang tidak ada tembakan ke arah tribune, kedua dari pihak Aremania bilang ada tembakan ke tribune, sesuai bukti-bukti video yang kami punya.”

Cuma Punya Waktu Sepekan Lagi

Anjar menyebut, dalam KUHAP, ada waktu 14 hari terhitung sejak berkas di-P19 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (7/11/2022), tim penyidik Polri harus melengkapinya. Artinya, jika sampai sepekan lagi, Senin (21/11/2022) tak ada rencana rekonstruksi ulang, Aremania harus gigit jari.

“Sehrusnya, dalam KUHAP diatur 14 hari sejak berkas dikembalikan, penyidik harus menenuhi dan menyerahkan lagi kepada Kejati. Saat ini kami tidak tahu, entah penyidik sedang bersiap menggelar rekonstruksi ulang atau belum apa-apa. Kita juga belum tahu,” tandasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya