Berkas Perkara Kanjuruhan Disaster 2 Belum Lengkap, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Undang Tim Penyidik Polri

- Advertisement -

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengundang tim penyidik Polri untuk mengambil kembali berkas perkara Kanjuruhan Disaster 2, Kamis (1/12/2022). Berkas tersebut dinyatakan masih belum lengkap sesuai petunjuk P19 sebelumnya.

Sebelumnya, berkas perkara tersebut diserahkan kembali oleh tim penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejati, Senin (21/11/20222) lalu. Artinya, dalam waktu sembilan hari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksanya.

Kabar pengembalian berkas itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman, SH., MH. Pernyataannya tertuang dalam surat bernomor: PR-01/M.5/Kph.4/12/2022 yang dibagikan di laman resmi Kejati Jatim.

“Bahwa setelah dilakukan penelitian kembali oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap berkas perkara Tragedi Kanjuruhan, tim JPU pada Kamis (1/12/2022) mengundang tim penyidik untuk berkoordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan,” demikian bunyi surat Kejati.

Petunjuk Untuk Berkas Perkara Kanjuruhan Disaster 2 yang Belum Dilengkapi Tim Penyidik Polri

Dalam surat tersebut tidak disebutkan secara rinci apa saja petunjuk P19 yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada tim penyidik Polri. Hanya saja, terdapat keterangan tentang berkas enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas nama tersangka) AHL dari PT. LIB, tersangka SS dan AH dari Panpel, dan WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri. Selanjutnya setelah dilakukan koordinasi, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara ke penyidik,” bunyi surat tersebut.

“Bahwa terkait petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang belum dipenuhi kami belum disampaikan karena masuk dalam materi perkara.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya