Aparat Keamanan Harus Bertanggung Jawab Atas Pelanggaran HAM di Kanjuruhan Disaster 2

- Advertisement -

Amnesty International menilai aparat keamanan harus bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran HAM di Kanjuruhan Disaster 2. Hal itu disampaikan untuk menanggapi hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebelumnya, Komnas HAM sudah menyampaikan hasil investigasinya terkait tragedi ini. Kesimpulannya, mereka menyebut ada pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti penggunaan gas air mata. Komnas HAM pun sudah menegaskan, tembakan gas air mata itu bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan yang tidak dibenarkan.

“Dalam waktu yang singkat, aparat keamanan meletuskan 45 tembakan gas air mata. Ini sungguh penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak dibenarkan. Bahkan, ada 11 tembakan yang dilakukan dalam kurun waktu sembilan detik, di area terbatas di mana penonton terkurung. Sadir,” kata Usman.

Pelaku Pelanggaran HAM di Kanjuruhan Disaster 2 Harus Diadili

Usman menegaskan, hasil investigasi Komnas HAM tentang Kanjuruhan Disaster 2 ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Harapannya, para pelaku pelanggaran HAM dalam tragedi itu harus diadili.

“Kami mengingatkan hasil investigasi Komnas HAM bukan akhir dari penanganan kasus ini. Tapi, justru mempertegas tanggung jawab negara untuk menyelesaikan tragedi pelanggaran HAM ini secara benar dan dengan seadil-adilnya,” imbuhnya.

“Bawa semua pelaku, semua yang terlibat, semua yang bertanggungjawab ke pengadilan, tanpa terkecuali. Proses hukum mereka dalam persidangan umum yang terbuka dan independen.”

Jangan Terapkan Sanksi yang Tak Adil

Usman berharap jangan sampai para pelaku pelanggaran HAM hanya diberikan sanksi ringan, misalnya hanya pendisiplinan berupa mutasi atau pemecatan. Pasalnya, ada 135 nyawa melayang dan ratusan korban luka-luka yang sedang menantikan keadilan.

“Jatuhnya nyawa 135 korban sangat tidak adil jika dijawab hanya dengan sanksi ringan seperti mutasi atau pemecatan. Itu jauh dari timbangan keadilan. Masyarakat menunggu bukti komitmen otoritas negara untuk menegakkan hukum yang berlandaskan keadilan korban dan keluarganya,” pungkasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya