Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menanggapi aduan keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2 beberapa waktu lalu. Langkah awal, mereka melakukan pemeriksaan saksi dari pengadu di Polres Malang Kota, Senin (19/12/2022) siang.
Anggota Tim Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengapresiasi langkah Divpropam ini. Pihaknya ikut mengawal keluarga dan ahli waris korban Tragedi Kanjuruhan yang dimintai keterangan.
Langkah itu berdasarkan laporan yang mereka ajukan kepada Divpropam Polri pada 21 November 2022 lalu. Rencananya, pemeriksaan ini akan berlangsung dua hari hingga Selasa (20/12/2022) besok.
“Rencananya, Divpropam Polri meminta keterangan terhadap 20 keluarga korban dan ahli waris. Ini akan dilakukan selama dua hari. Hari ini ada sembilan keluarga korban, sisanya besok 11 keluarga,” kata Anjar.
Materi Aduan Dari Keluarga Korban Kanjuruhan Disaster 2
Anjar menjelaskan materi aduan yang diajukan keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2 kepada Divpropam. Kepada penyidik, mereka melaporkan tentang dugaan pelanggaran kode etik.
“Terkait materi aduan, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses pengamanan (di Stadion Kanjuruhan) dan juga penggunaan gas air mata pada peristiwa tersebut,” imbuhnya.
“Kami menduga ada penggunaan kekerasan yang berlebih, penggunaan kekuatan kepolisian di luar prosedur. Untuk itu kami mengujinya melalui laporan dugaan pelanggaran kode etik.”
Harapan Salah Seorang Keluarga Korban
Salah seorang keluarga korban yang turut hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah Elmiyati. Wanita berusia 33 tahun itu kehilangan suami dan anaknya dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Harapannya, yang memerintahkan untuk menembak ke tribun agar segera ditangkap,’ kata Elmiyanti.