Devi Atthok dan Kuasa Hukumnya Pilih Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan

- Advertisement -

Devi Attho dan kuasa hukumnya, Imam Hidayat pilih tak hadiri sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023). Namun, mereka siap hadir jika memang diperlukan sebagai saksi.

Kasus yang sedang disidangkan tersebut menurut Imam adalah laporan model A yang dibuat oleh Polisi sendiri. Dari awal, pihaknya memang menolak proses persidangan tersebut, sehingga mengajukan laporan polisi model B ke Polres Malang.

Sebelum sidang digelar, ada anggota polisi dari Polrestabes Surabaya yang menghubunginya, menanyakan apakah kliennya bakal hadir ke persidangan atau tidak. Kalau hadir, akan dikoordinasikan pengamanannya.

“Tapi, kami memilih tidak hadir. Pada prinsipnya, kami menolak proses persidangan tersebut, tapi sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kalau (klien) kami dipanggil sebagai saksi siap hadir di persidangan,” kata Imam di kantornya.

3 Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan

Ada sejumlah alasan mengapa Devi Athok dan Imam Hidayat selaku pengacaranya menolak hadir ke persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan. Setidaknya, ada tiga alasan yang melatarbelakanginya.

“Kami menolak karena pasal-pasal yang dikenakan pasal 359 dan 360, tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan luka-luka. Sejak awal kami sepakat seharusnya menggunakan pasal 338 dan 340, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana,” imbuhnya.

Alasan kedua, enam pihak yang dijadikan terdakwa ini hanya setingkat menengah. Imam menegaskan, aktor intelektualnya belum tersentuh, seperti PSSI, PT pengelola Arema, dan juga eksekutor penembak gas air mata di lapangan.

“Ketiga, persidangan ini seharusnya digelar terbuka, tapi ini dipola menjadi terbuka terbatas. Yang boleh datang hanya orang-orang yang dikehendaki oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Misalnya mungkin yang dikehendaki Polri atau kejaksaan saja yang boleh menghadiri sidang,” tambah Imam.

“Kalau alasannya keamanan, itu adalah alasan yang tidak bisa diterima akal sehat manusia. Karena Polri ini alat negara, punya kemampuan, punya alat untuk mengendalikan massa.”

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya