Restitusi atau ganti rugi menjadi salah satu dari tiga tuntutan Aremania korban Kanjuruhan Disaster 2. Sekjend Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan berharap peran Kepala Daerah Malang Raya terkait hal ini.
Menurutnya, restitusi adalah hak korban, termasuk keluarga korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan. Andy menegaskan, hal tersebut tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat saja.
Walikota Malang, Bupati Malang, dan Walikota Batu diharapkan turut menanggung kewajiban restitusi ini. Misalnya dengan merawat anak korban, menjamin pendidikannya, pekerjaan bagi korban yang cacat permanen, dan sebagainya.
“Seharusnya, ini bukan tanggung jawab pemerintah pusat saja, tapi pemerintah daerah juga harus ikut perhatian. Terutama pemerintahan di mana daerah korban tinggal,” kata Andy.
Banyak Korban Kanjuruhan Disaster 2 yang Butuh Bantuan
Andy menegaskan, masih banyak Aremania yang menjadi korban tragedi itu tapi belum terbantu secara maksimal. Meski sudah disediakan layanan berobat gratis di Rumah Sakit yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tapi masih ada korban yang berobat denga biaya sendiri.
“Kami juga menuntut restitusi, atau penggantian seluruh kerugian yang dialami korban, termasuk perawatan gratis untuk yang sakit, jaminan ekonomi berlanjut untuk yang cacat,” imbuhnya.
“Entah itu restitusi atau kompensasi. Secara cepat kami meminta Pemda untuk punya atensi terhadap teman-teman Aremania, khususnya yang belum sembuh, dan itu jumlahnya tidak sedikit.”