Kapores Malang, Putu Kholis menjelaskan proses hukum kasus Kanjuruhan Disaster 2 di depan Aremania, Minggu (27/11/2022). Mereka menggelar aksi damai di perempatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dalam aksi damai tersebut, Kholis tampak ikut bergabung dengan massa Aremania. Bahkan, ketika hujan turun, Kholis tak beranjak dari tempatnya.
Menurutnya, tak semua Aremania mengetahui secara detail bagaimana kasus Tragedi Kanjuruhan ini berjalan. Banyak pula Aremania di Kabupaten Malang yang punya kesempatan terbatas dalam mengakses informasi perkembangan kasus ini.
“Saya sampaikan bahwa proses penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan dilakukan dua cluster berbeda. Pertama cluster pidana, masih terus berjalan di Polda Jawa Timur dan sudah menetapkan enam tersangka,” kata Kholis.
Enam tersangka itu, tiga dari aparat kepolisian dan tiga lagi dari sipil, kini sudah diproses pidana dan terpisah. Mereka diproses dengan pasal sesuai dengan perbuatan masing-masing, sehingga berkasnya berbeda.
“Berkas keenam tersangka ini, yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan sudah dilengkapi dengan penambahan pemeriksaan korban serta saksi-saksi lain. Berkas juga sudah dikirim lagi ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti. Mari sama-sama untuk terus mengawalnya,” imbuhnya.
Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Dalam Kasus Kanjuruhan Disaster 2
Selain perkara pidana, dalam kasus Kanjuruhan Disaster 2 ini juga ada proses untuk terduga pelanggar lain. Kholis menjelaskan ada proses kode etik profesi Kepolisian.
Dalam hal ini, ada lebih dari 20 anggota polisi yang bertugas saat terjadinya Kanjuruhan Disaster 2 lalu diperiksa. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi polisi.
“Proses ini pun masih terus berjalan, bersamaan dengan proses hukum pidananya,” pungkasnya.