Keluarga korban Kanjuruhan Disaster 2 mendatangi kantor Ombudsman RI, Jumat (18/11/2022). Mereka melaporkan sejumlah rumah sakit di Jawa Timur dan tim penyidik Polri.
Anggota Tim Hukum Aremania, Nico menyebut, kunjungan ke Ombudsman RI merupakan salah satu agenda keluarga korban di Jakarta. Sebab, mereka diyakini sebagai Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah.
Menurutnya, mereka ke Ombudsman untuk melakoni audiensi terkait beberapa pelayanan publik yang kurang mengakomodir kepentingan korban. Pihak pertama yang dilaporkan adalah sejumlah rumah sakit.
“Sejumlah rumah sakit kurang mengakomodir kepentingan korban. Salah satunya terkait rekam medik. Ketika pasien korban Tragedi Kanjuruhan tidak memintanya, maka pihak rumah sakit tidak memberikannya,” kata Nico.
Alasan Korban Kanjuruhan Disaster 2 Laporkan Tim Penyidik Polri Kepada Ombudsman RI
Sekjend Federasi (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan membeberkan alasan mengapa keluarga korban melaporkan tim penyidik Polri kepada Ombudsman RI. Menurutnya, polisi diduga melakukan maladministrasi.
“Pertama, polisi sempat menolak laporan baru dari korban. Kedua, polisi melakukan rekonstruksi peristiwa yang tidak sesuai fakta yang ada, misalnya tembakan gas air mata yang tidak ke arah tribune,” kata Andy.
“Lalu, ada indikator lain terkait penyidikan yang berpotensi mengarah ke obstruction of justice atau mengaburkan fakta-fakta yang ada.”