Sudah Seminggu Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Dikembalikan, Aremania Masih Harap-harap Cemas

- Advertisement -

Sudah seminggu berkas kasus Kanjuruhan Disaster 2 dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada tim penyidik Polri. Aremania masih harap-harap cemas menantikan perkembangannya.

Kejati Jatim mengembalikan bekas perkara tragedi itu kepada tim penyidik atu berstatus P19, Senin (7/11/2022) lalu. Sebelumnya, berkas dinyatakan tidak lengkap atau P18.

Anggota Tim Hukum Aremania, Anjar Nawa Yusky mengaku pihaknya tidak tahu pasti apa materi yang dianggap kurang lengkap. Namun, ada satu hal yang menarik baginya.

“Ada yang menarik, di mana ada permintaan dari Kejati kepada penyidik, harus dilakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain. Artinya ini membuka peluang adanya tersangka baru,” kata Anjar.

Tetap Perjuangkan Penambahan Tersangka dan Pasal Dalam Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2

Anjar menambahkan, Tim Hukum Aremania tetap memperjuangkan adanya penambahan tersangka dan pasal baru dengan sanksi pidana yang lebih berat. Menurutnya, hanya itu yang bisa menjawab harapan para keluarga korban.

“Misal kalau ada tersangka baru tapi tetap pakai pasal kelalaian, maka hal itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi para korban,” imbuhnya.

Lakukan Pengajuan Laporan Polisi Model B

Tim Hukum Aremania sudah mengantongi nama-nama keluarga korban yang bersedia mengajukan laporan polisi model B. Tujuan utamanya karena mereka tidka puas dengan laporan polsisi model A yang diajukan berdasarkan temuan polisi.

“Makanya kita akan melakukan laporan polisi model B, untuk membuka perspektif korban. Kalau ada laporan model ini tentu ada banyak kesaksian dari korban yang melapor. Mengenai bagiamana efek gas air mata, kondisi terakhir jenazah, dan lain-lain. Saya yakin ini belum banyak diungkap di laporan polisi model A,” tegasnya.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya